Pendanaan
Skema hibah penelitian
Skema dibuka setiap awal tahun akademik. Besaran pagu dapat berubah menurut ketersediaan anggaran dan diumumkan lewat surat edaran resmi.
Prosedur
Alur pengajuan proposal
Alur ini berlaku untuk hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Tenggat setiap tahap diumumkan pada awal tahun akademik dan dapat dilihat di halaman berita.
- Pengumuman skemaLPPM menerbitkan surat edaran berisi skema, pagu dana, dan tenggat setiap tahap.
- Penyusunan proposalKetua peneliti menyusun proposal memakai templat resmi, lengkap dengan rencana anggaran biaya.
- Unggah berkasProposal diunggah melalui sistem informasi penelitian beserta lembar pengesahan yang telah ditandatangani.
- Seleksi dan telaahDua penelaah menilai kelayakan substansi dan anggaran; hasilnya disampaikan lewat surel resmi.
- Kontrak dan pencairanProposal yang lolos menandatangani kontrak kerja, lalu dana tahap pertama dicairkan.
- Monev dan pelaporanPelaksana mengikuti monitoring dan evaluasi, menyerahkan laporan akhir, serta bukti luaran wajib.
Ketentuan
Persyaratan dan luaran
Persyaratan pengusul
- Dosen tetap dengan Nomor Induk Dosen Nasional yang aktif.
- Tidak sedang menjadi ketua pada penelitian internal lain yang berjalan.
- Telah menuntaskan laporan kegiatan pada periode sebelumnya.
- Melibatkan sekurang-kurangnya satu mahasiswa sebagai anggota.
- Data diri pada pangkalan data pendidikan tinggi sudah mutakhir.
Luaran wajib
- Laporan akhir penelitian sesuai templat resmi.
- Artikel yang sekurang-kurangnya berstatus diterima pada jurnal tujuan.
- Catatan penggunaan dana beserta bukti pengeluaran.
- Ringkasan hasil untuk bahan diseminasi di tingkat sekolah tinggi.
- Berkas mentah penelitian yang diserahkan kepada lembaga.
Prosedur Baku
Standar operasional prosedur evaluasi proposal
Berlaku untuk proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
Standar operasional prosedur evaluasi proposal disusun sebagai pedoman melakukan evaluasi terhadap seluruh proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan oleh dosen STIE Bakti Bangsa Pamekasan.
Tujuan dan target
Kegiatan evaluasi proposal diharapkan menghasilkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat luas.
Ketentuan proposal
- Seluruh proposal yang diusulkan sudah sesuai dengan pedoman penulisan dan penyusunan dalam Simlitabmas yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti Republik Indonesia.
- Ketua dan anggota pengusul bersungguh-sungguh melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mampu menjalankan kerja sama dengan baik terhadap mitra yang diusulkan bagi kegiatan pengabdian.
- Apabila ketua atau anggota pengusul dengan sengaja tidak melanjutkan penelitian karena satu dan lain hal, usulan tersebut dengan sendirinya dianggap gagal karena unsur personalianya tidak terpenuhi.
- Seluruh proposal yang diusulkan merupakan karya orisinal, bukan hasil plagiasi.
- Ketua pengusul menyertakan surat pernyataan orisinalitas proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bermeterai Rp6.000.
- Tim evaluator melakukan pengecekan orisinalitas karya melalui aplikasi antiplagiasi Checker-X.
- Tim evaluator menentukan layak tidaknya proposal yang diusulkan oleh dosen STIE Bakti Bangsa Pamekasan.
- Ketua LPPM, melalui operator LPPM, menyetujui usulan pada sistem Simlitabmas untuk selanjutnya diusulkan kepada DRPM Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berkas
Paling sering diunduh
Punya rencana riset atau program pengabdian?
Pengelola LPPM membuka konsultasi setiap hari kerja untuk membahas skema yang sesuai, penyusunan anggaran, sampai pemilihan jurnal tujuan.
